PANDUAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA TEKNIK PERTAMBANGAN

Kurikulum adalah pembentuk dan panduan proses pendidikan yang juga sebagai orientasi keilmuan yang akan dipelajari dan dikuasai oleh mahasiswa. Kurikulum disusun untuk memasitkan ketercapaian pembelajaran di program studi dalam rangka membentuk sebuah Profil Lulusan. Oleh karena itu, kualitas pembelajaran dan lulusan sangat dipengaruhi oleh desain, struktur, dan orientasi kurikulum di program studi. Kurikulum diddesain dan dikembangkan untuk menjawab visi dan misi program studi, mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan pemangku kepentingan pengguna lulusan.

Prodi Sarjana Teknik Pertambangan, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) UPN "Veteran" Yogyakarta menggunakan Kurikulum 2025 yang ditetapkan penggunaannya dalam Keputusan Rekntor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nomor 1619/UN62/KR/KEP/2025. Pengembangan kurikulum ini mempertimbangkan beberapa hal yaitu:

Landasan Yuridis

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 entang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
  3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tenteng Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
  8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  13. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi.

 

Pertimbangan Hasil Evaluasi Kurikulum

  1. Penyesuaian istilah mata kuliah “Skripsi” menjadi “Tugas Akhir” berdasarkan Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta No 6 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Peraturan Akademik dan Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta No 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta. Bentuk Tugas Akhir untuk mahasiswa Program Sarjana dibagi menjadi 2 yaitu bentuk Skripsi atau Tugas Akhir Non-Skripsi dalam bentuk Artikel Jurnal Ilmiah.
  2. Penyesuaian Mata Kuliah untuk menuju Akreditasi Internasional dan berbasis OBE  berdasarkan Hasil Lokakarya Kurikulum oleh Forum Komunikasi Program Studi Teknik Pertambangan Indonesia (Forkopindo) dalam Keputusan Ketua Umum Forkopindo No 004/SK/FKPTTI/VI/2023 tentang Hasil Lokakarya Kurikulum Teknik Pertambangan. 
  3. Penyesuaian jumlah SKS minimum pada Semester 1 dan Semester 2 yaitu maksimum 20 SKS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. Hasil Focus Group Discussion evaluasi Kurikulum di Prodi Teknik Pertambangan Tahun 2025 tentang Kesesuaian silabus dengan muatan MK Kompetensi Utama disesuaikan perkembangan terkini di Pertambangan dan ketahanan mineral yang disesuaian dengan kaidah OBE. 
  5. Hasil diskusi dan arahan advisory board mengenai evaluasi kurikulum melibatkan advisory board secara rutin dan memasukkan muatan ESG (Environmental, Social, and Governance).

 

Kurikulum 2025 disusun dalam rangka melakukan delineasi terhadap 4 profi lulusan yang dimiliki oleh Prodi Sarjana Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta yaitu:

Profil Lulusan Deskripsi Profil Lulusan
Engineer Profesional  Menjadi engineer profesional di bidang industri pertambangan yang memiliki keahlian umum dan khusus terkait bidang pekerjaan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan etika dan regulasi terkait dalam pelaksanaan pekerjaan.
Akademisi Menjadi Akademisi di bidang akademik yang memiliki kemampuan untuk memberikan pengetahuan kepada orang lain dengan berpegang pada prinsip pembelajar sepanjang hayat yang mengedepankan etika dalam berkarya.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Birokrat Menjadi ASN/Birokrat pada instansi-instansi pemerintah yang memiliki keahlian umum untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan dasar dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas.
Wiraswasta Menjadi wiraswasta pada bidang terkait pertambangan maupun lainnya yang memiliki keahlian untuk melakukan pengelolaan keuangan dan personil secara berkelanjutan yang mengedepankan etika bisnis.

 

 

Capaian Pembelajaran Lulusan

Capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang diharapkan dari proses pendidikan di Prodi Sarjan Teknik Pertambangan disusun berdasarkan kesepakatan bersama program studi sejenis dalam Forum Komunikasi Program Studi Teknik Pertambangan Indonesia (Forkopindo) dan nilai dari perguruan tinggi UPN "Veteran" Yogyakarta yaitu sebagai berikut:

 

No

Deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

CPL 1

Mampu mengidentifikasi, memformulasikan, dan menyelesaikan permasalahanrekayasa (engineering) dalam bidang pertambangan dengan menerapkanprinsip-prinsip rekayasa, sains dan matematika. 

CPL 2

Mampu menerapkan perancangan rekayasa kompleks untuk menyelesaikan permasalahan dalam bidang pertambangan dengan mempertimbangkan K3, faktor global, budaya, sosial, lingkungan dan ekonomi.

CPL 3

Mampu berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dengan berbagai pihak terkait.

CPL 4

Mampu bertanggung jawab dan mematuhi etika profesi dalam bidang rekayasa pertambangan serta membuat keputusan dengan mempertimbangkan dampak terhadap sosial, ekonomi, dan lingkungan secara global.

CPL 5

Mampu bekerja sama dalam tim secara efektif, berjiwa kepemimpinan, menciptakan suasana yang kolaboratif dan inklusif, serta mampu menetapkan target, rencana dan tujuan secara objektif.

CPL 6

Mampu mengembangkan dan melakukan eksperimen secara tepat, menganalisisdan menginterpretasi data serta menarik kesimpulan dan mengambil keputusansecara teknis.  

CPL 7

Mampu memahami kebutuhan akan pembelajaran sepanjang hayat, termasukmenerapkan pengetahuan kekinian yang relevan sesuai kebutuhan denganstrategi tepat.

CPL 8

Mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan dengan menyesuaikan perkembangan dunia usaha dan/atau industri.

CPL 9

Mampu mengimplementasikan nilai – nilai dasar Belanegara.